Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis poin.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Nantinya pemilik SIM akan dikenakan sejumlah poin tergantung dari jenis pelanggaran lalu lintasnya.
Pemilik SIM bisa mendapatkan sanksi pencabutan SIM apabila telah sampai pada poin maksimal yang ditetapkan oleh Polri.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Abba Gabrillin
Musik: El Secreto - Yung Logos
#TilangBerbasisPoin #Polri #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/18/203000065/polri-akan-berlakukan-tilang-berbasis-sistem-poin-sim-bisa-dicabut