Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polri Siapkan Tilang Berbasis Poin, SIM Bisa Dicabut

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis poin.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Nantinya pemilik SIM akan dikenakan sejumlah poin tergantung dari jenis pelanggaran lalu lintasnya.

Pemilik SIM bisa mendapatkan sanksi pencabutan SIM apabila telah sampai pada poin maksimal yang ditetapkan oleh Polri.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis Naskah: Dariz Kartika

Narator: Dariz Kartika

Video Editor: Tri Febrianto Gunawan

Produser: Abba Gabrillin

Musik: El Secreto - Yung Logos

#TilangBerbasisPoin #Polri #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/18/203000065/polri-akan-berlakukan-tilang-berbasis-sistem-poin-sim-bisa-dicabut

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com