Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Siapkan Tilang Berbasis Poin, SIM Bisa Dicabut

19 Juni 2024, 16:30 WIB

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis poin.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Nantinya pemilik SIM akan dikenakan sejumlah poin tergantung dari jenis pelanggaran lalu lintasnya.

Pemilik SIM bisa mendapatkan sanksi pencabutan SIM apabila telah sampai pada poin maksimal yang ditetapkan oleh Polri.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis Naskah: Dariz Kartika

Narator: Dariz Kartika

Video Editor: Tri Febrianto Gunawan

Produser: Abba Gabrillin

Musik: El Secreto - Yung Logos

#TilangBerbasisPoin #Polri #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/18/203000065/polri-akan-berlakukan-tilang-berbasis-sistem-poin-sim-bisa-dicabut

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke