Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) akan diberikan kepada korban judi online, bukan pelaku judi.
Muhadjir mencontohkan, keluarga pelaku judi online dapat disebut sebagai korban. Pasalnya, keluarga pelaku adalah pihak yang dirugikan.
"Yang saya maksud korban itu adalah keluarga atau anggota yang menderita atau mengalami kerugian. Kerugian itu bisa material, bisa finansial, bisa psikososial," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Nursita Sari
#judionline #bansoskorbanjudionline #JernihkanHarapan