Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menko PMK Tegaskan Pelaku Judi Online Dihukum, Bukan Diberi Bansos

Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) akan diberikan kepada korban judi online, bukan pelaku judi.

Muhadjir mencontohkan, keluarga pelaku judi online dapat disebut sebagai korban. Pasalnya, keluarga pelaku adalah pihak yang dirugikan.

"Yang saya maksud korban itu adalah keluarga atau anggota yang menderita atau mengalami kerugian. Kerugian itu bisa material, bisa finansial, bisa psikososial," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Nursita Sari

#judionline #bansoskorbanjudionline #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com