Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menko PMK Tegaskan Pelaku Judi Online Dihukum, Bukan Diberi Bansos
00:00
PPATK: Transaksi Judi Online Seribuan Anggota Legislatif Capai Rp 25 Miliar
06:02
Video Selanjutnya dalam detik
PPATK: Transaksi Judi Online Seribuan Anggota Legislatif Capai Rp 25 Miliar
Lanjutkan

Menko PMK Tegaskan Pelaku Judi Online Dihukum, Bukan Diberi Bansos

19 Juni 2024, 14:21 WIB

Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) akan diberikan kepada korban judi online, bukan pelaku judi.

Muhadjir mencontohkan, keluarga pelaku judi online dapat disebut sebagai korban. Pasalnya, keluarga pelaku adalah pihak yang dirugikan.

"Yang saya maksud korban itu adalah keluarga atau anggota yang menderita atau mengalami kerugian. Kerugian itu bisa material, bisa finansial, bisa psikososial," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Nursita Sari

#judionline #bansoskorbanjudionline #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke