Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bakal pasangan cagub dan cawagub jalur perseorangan/ atau independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, tidak memenuhi syarat administratif.
Usai diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan dari tanggal 3-7 Juni 2024, keduanya tidak memenuhi syarat minimal dukungan masyarakat sebanyak 618.968 orang seperti yang telah ditetapkan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Bagus Santosa
#Pilkada2024 #DharmaPongrekun #JernihkanHarapan