Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Soal Usia Calon Kepala Daerah, KPU Beri Isyarat Ikuti Putusan MA
00:00
Pihak Rizieq Siap Mediasi Kasus Gugatan Rp 5.246 T dengan Jokowi
02:22
Video Selanjutnya dalam detik
Pihak Rizieq Siap Mediasi Kasus Gugatan Rp 5.246 T dengan Jokowi
Lanjutkan

Soal Usia Calon Kepala Daerah, KPU Beri Isyarat Ikuti Putusan MA

18 Juni 2024, 19:50 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi isyarat bahwa mereka bakal mengikuti amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 berkaitan dengan penafsiran syarat usia calon kepala daerah.

"Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 itu merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Selasa (18/6/2024).

Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, MA berwenang memutus pengujian materiil peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Vitorio Mantalean, Dani Prabowo
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Cages - Density & Time

#BatasUsiaCalonKepalaDaerah #KPU #PutusanMA #MahkamahAgung #Pilkada2024 #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke