Soal Usia Calon Kepala Daerah, KPU Beri Isyarat Ikuti Putusan MA
Kompas
Kompas.com - 18/06/2024, 19:50 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi isyarat bahwa mereka bakal mengikuti amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 berkaitan dengan penafsiran syarat usia calon kepala daerah.
"Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 itu merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Selasa (18/6/2024).
Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, MA berwenang memutus pengujian materiil peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Vitorio Mantalean, Dani Prabowo Penulis Naskah: Nabilah Safirah Narator: Nabilah Safirah Video Editor: Dina Rahmawati Produser: Adisty Safitri Musik: Cages - Density & Time
"Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 itu merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Selasa (18/6/2024).
Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, MA berwenang memutus pengujian materiil peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Vitorio Mantalean, Dani Prabowo
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Cages - Density & Time
#BatasUsiaCalonKepalaDaerah #KPU #PutusanMA #MahkamahAgung #Pilkada2024 #JernihkanHarapan