Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus eks Menko Polhukam Mahfud MD mencontohkan pihak yang menyuruh orang lain mengubah aturan sesuai keinginannya.
Hal ini disampaikan Mahfud saat menjelaskan contoh dari hukum ortodoks konservatif, saat mengisi materi di Sekolah Hukum yang digelar PDI-P, Jumat (14/6/2024).
"Artinya, sesuatu yang diinginkan itu dijadikan instrumen pembenaran, dipositifkan menjadi hukum positif. 'Saya ingin umur kepala desa sekian', 'Lho tidak bisa, Pak', 'Ya positifkan, suruh orang DPR ubah, suruh KPU, suruh pengadilan'. Langgar semua prosedur yang tersedia," ujar Mahfud.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Nursita Sari
#MahfudMD #PDIP #JernihkanHarapan