Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasto Tak Dicegah ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK
00:00
Deputi KPK Diminta Polisi Jelaskan soal Kasus Alex Marwata
08:29
Video Selanjutnya dalam detik
Deputi KPK Diminta Polisi Jelaskan soal Kasus Alex Marwata
Lanjutkan

Hasto Tak Dicegah ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK

12 Juni 2024, 21:39 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengonfirmasi bahwa pihak pimpinan meminta agar pencegahan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto ditunda.

Alex mengungkapkan, ada permintaan dari penyidik agar Hasto selaku saksi kasus korupsi Harun Masiku itu dicegah ke luar negeri.

Penundaan upaya cegah dilakukan karena Hasto dinilai kooperatif dan berada di Jakarta.

Kalau saksi itu kooperatif apalagi Pak Hasto sendiri mengatakan akan hadir, gunanya apa dicegah?, kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/6/2024).

Ia menegaskan, tak ada relevansi untuk melakukan pencegahan selama Hasto memenuhi panggilan KPK.

Sepanjang yang bersangkutan ada di Jakarta dan menghormati hukum dan datang setiap panggilan KPK nggak ada relevansi juga dilakukan pencegahan, pungkasnya.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta

#JernihkanHarapan #pdip #harunmasiku #kpk

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke