Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, 10 orang mengajukan perlindungan dalam kasus kematian Vina Cirebon. Salah satu di antaranya ialah keluarga Vina.
"Hingga tanggal 10 juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," ujar Achmadi dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).
Namun, LPSK masih melakukan asesmen terhadap permohonan tersebut.
"LPSK memandang perlu melakukan penelaahan, pendalaman untuk memberikan perlindungan dan atau bantuan kepada keluarga korban," imbuh Achmadi.
LPSK, lanjut dia, mempertimbangkan pemberian perlindungan dengan mengacu pada Pasal 1 Undang-Undang 31 Tahun 2014, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31 Tahun 2014, Pasal 6 ayat (2) UU 31 Tahun 2014, dan Pasal 6 ayat (1).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Adil Pradipta Huwa
#VinaCirebon #KasusVinaCirebon #LPSK #JernihkanHarapan