Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mnegungkapkan, polisi menangkap pelaku yang mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi artis Ria Ricis.
Pelaku berinisial AP ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).
"Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/6/2024).
"(Pelaku) dibawa ke Mako Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," imbuh dia.
Adapun AP mengancam Ria Ricis dengan meretas ponsel milik korban. Pelaku meminta uang Rp 300 juta apabila Ria Ricis tak ingin video ataupun foto pribadinya disebarluaskan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Adil Pradipta Huwa
#RiaRicis #RiaRicislaporpolisi #JernihkanHarapan