Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengungkapkan, dua kurir berinisial AH dan AR ditangkap karena menyimpan 26 kg dan 73 kg ganja.
Pelaku berinisial AR, ditangkap saat hendak mengedarkan ganja yang disimpan di dalam karung goni berisi ikan asin.
"Tim berhasil mengamankan barang bukti seberat 73.260 gram, atau 73 kg. Dari kasus 73.260 gram ini (ganja) dikemas, dikirim melalui J&T yang dibungkus dengan ikan asin disimpan di dalam karung goni. Barang bukti ganja ini diselimuti dengan ikan asin," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).
Sementara itu, pelaku lain berinisial A yang berperan sebagai pemilik ganja masuk daftar pencarian orang (DPO).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus Santosa
#Ganja #Ganjadibungkusikanasin #Depok #JernihkanHarapan