Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[Full] Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Ganja Modus Dibungkus Ikan Asin

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengungkapkan, dua kurir berinisial AH dan AR ditangkap karena menyimpan 26 kg dan 73 kg ganja.


Pelaku berinisial AR, ditangkap saat hendak mengedarkan ganja yang disimpan di dalam karung goni berisi ikan asin.


"Tim berhasil mengamankan barang bukti seberat 73.260 gram, atau 73 kg. Dari kasus 73.260 gram ini (ganja) dikemas, dikirim melalui J&T yang dibungkus dengan ikan asin disimpan di dalam karung goni. Barang bukti ganja ini diselimuti dengan ikan asin," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).


Sementara itu, pelaku lain berinisial A yang berperan sebagai pemilik ganja masuk daftar pencarian orang (DPO).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini!



Penulis Naskah: Zintan Prihatini


Video Jurnalis: Zintan Prihatini


Video Editor: Zintan Prihatini


Produser: Bagus Santosa


#Ganja #Ganjadibungkusikanasin #Depok #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com