Keputusan Presiden Joko Widodo mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola konsesi tambang mendapat respons beragam. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, pemerintah akan memberikan izin pengelolaan tambang melalui badan usaha milik ormas keagamaan.
Dua ormas keagamaan terbesar Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah memberikan respons atas langkah Jokowi ini. Pengurus Besar NU (PBNU) pun memuji keputusan Jokowi tersebut. PBNU bahkan langsung bergerak cepat dengan membentuk perusahaan untuk mengelola konsesi tambang itu.
Sementara, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tak mau gegabah menerima begitu saja tawaran dari pemerintah.
Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah menyebut, pemberian izin pengelolaan tambang tanpa melewati proses lelang bisa dianggap melanggar, dan membuka keran tindak pidana korupsi.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Abba Gabrillin
Musik: Mysterious Strange Things - Yung Logos
#NU #Muhammadiyah #JernihkanHarapan