Kasus pinjaman online dan judi online kini marak di berbagai kalangan masyarakat. Yang lebih mengkhawatirkan, kedua hal tersebut bisa dilakukan dalam satu aplikasi.
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi (PPATK) telah mendeteksi adanya dugaan transaksi judi online melalui fintech peer to peer lending atau pinjol.
Kepala PPATK , Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pinjaman online dicairkan langsung ke rekening bank nasabah, sehingga tercampur dengan dana lain yang dimilikinya.
Meskipun demikian, Ivan tidak menyebutkan jumlah pasti pinjaman online yang digunakan untuk judi online.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Nur Jamal Shaid
Penulis Naskah: Muhammad Daffa Satrio
Narator: Muhammad Daffa Satrio
Video Editor: Muhammad Daffa Satrio
Produser: Sherly Puspita
#Pinjol #JudiOnline #PPATK #JernihkanHarapan
Music:
Artikel terkait: https://money.kompas.com/read/2024/06/06/210159826/ppatk-temukan-indikasi-transaksi-judi-online-lewat-pinjol