Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi caleg DPRD Kota Tarakan di Dapil Tarakan 1, Kalimantan Utara dari Partai Golkar, Erick Hendrawan Septian Septian Putra.
Erick didiskualifikasi MK lantaran merupakan mantan terpidana yang belum melewati masa jeda 5 tahun. Sebab, mantan napi yang diperbolehkan mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) yakni yang sudah melewati jangka waktu 5 tahun setelah menjalani masa pidana penjara.
MK menilai keikutsertaan Erick dalam Pileg 2024 tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan. Oleh karena itu, memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Erick.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan #MahkamahKonstitusi #KaderGolkar