Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) memastikan, warga NU berhak membuat pilihan politiknya masing-masing terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tetapi tidak boleh membawa nama lembaga.
"Jangan misalkan berkampanye, atas nama pengurus NU, jangan menggunakan fasilitas-fasilitas milik NU," ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
"Kantor-kantor NU tidak boleh digunakan untuk bagian kegiatan politik," tegas dia.
Adapun Pilkada 2024 akan berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Pemungutan suara bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari
#JernihkanHarapan #pbnu #pilkada