Satpol PP akan memberikan sanksi denda maksimal Rp 50 juta bagi warga Jakarta Timur jika di rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti saat pelaksanaan pemberantasan nyamuk (PSN).
Penerapan sanksi denda ini diberlakukan mengingat tingginya kasus penyakit demam berdarah alias DBD di wilayah Jakarta Timur.
Namun, warga tidak langsung mendapatkan sanksi denda itu. Satpol PP akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu hingga tiga kali. Jika masih ada jentik nyamuk, maka akan dikenakan denda.
Kreatif: Claudia Aviolola
Produser: Larissa Huda
#SatpolPP #JakartaTimur #DBD