Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tak Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Dapil Gorontalo 3
00:00
Suara Pemilih Wafat Dipakai Mencoblos, MK Perintahkan 2 TPS di Sintang Pemilu Ulang
03:54
Video Selanjutnya dalam detik
Suara Pemilih Wafat Dipakai Mencoblos, MK Perintahkan 2 TPS di Sintang Pemilu Ulang
Lanjutkan

Tak Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Dapil Gorontalo 3

6 Juni 2024, 11:56 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di Dapil Gorontalo 6.


Dalam pertimbangan Hakim MK Saldi Isra, pemungutan suara ulang harus dilakukan lantaran batas keterwakilan perempuan di calon anggota legislatif DPRD Dapil Gorontalo 6 di sejumlah partai politik sebesar 30 persen tidak terpenuhi.


Partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan 30 persen itu adalah Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat.


Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu paling lambat 45 hari sejak pengucapan putusan sidang sengketa Pileg.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke