Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tak Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Dapil Gorontalo 3

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di Dapil Gorontalo 6.


Dalam pertimbangan Hakim MK Saldi Isra, pemungutan suara ulang harus dilakukan lantaran batas keterwakilan perempuan di calon anggota legislatif DPRD Dapil Gorontalo 6 di sejumlah partai politik sebesar 30 persen tidak terpenuhi.


Partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan 30 persen itu adalah Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat.


Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu paling lambat 45 hari sejak pengucapan putusan sidang sengketa Pileg.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau