Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ketua MK Larang Adanya Interupsi Saat Putusan Sidang Sengketa Pileg Dibacakan
00:00
Suara Pemilih Wafat Dipakai Mencoblos, MK Perintahkan 2 TPS di Sintang Pemilu Ulang
03:54
Video Selanjutnya dalam detik
Suara Pemilih Wafat Dipakai Mencoblos, MK Perintahkan 2 TPS di Sintang Pemilu Ulang
Lanjutkan

Ketua MK Larang Adanya Interupsi Saat Putusan Sidang Sengketa Pileg Dibacakan

6 Juni 2024, 11:17 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa pemilihan legislatif (Pileg) pada Kamis (6/6/2024).


Ketua MK Suhartoyo pun meminta peserta sidang untuk menjaga ketertiban ruang sidang. Selain itu, Suhartoyo melarang para peserta sidang untuk menginterupsi putusan sidang.


"Oleh karena itu sesi pengucapan putusan pada hakikatnya Penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang itu harus saling dihormati, Diberi kesempatan yang hikmat, Sehingga tidak pada tempatnya kalau ada yang menyela atau interupsi,"kata Suhartoyo.


Suhartoyo mengatakan putusan hakim harus dihormati sehingga tidak diperkenankan adanya interupsi.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#MahkamahKonstitusi #Pileg #JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke