DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (4/6/2024).
UU tersebut mengatur, perempuan yang bekerja berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan.
Selain itu, terdapat ketentuan besaran gaji yang didapatkan seorang ibu pekerja jika cuti sampai dengan 6 bulan, serta ketentuan suami cuti saat mendampingi istri melahirkan.
Lantas, bagaimana aturan UU KIA?
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aditya Priyatna Darmawan, Rizal Setyo Nugroho
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Nabilah Safirah
Produser: Adisty Safitri
Musik: Evergreen - Geographer
#DPR #UUKIA #RUUKIA #CutiMelahirkan6Bulan #JernihkanHarapan
Artikel Terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/05/193000065/ini-syarat-pekerja-dapat-cuti-melahirkan-6-bulan-sesuai-dengan-uu-kia