Cuti Melahirkan Bisa Sampai 6 Bulan Ternyata Ada Syaratnya!
Kompas
Kompas.com - 06/06/2024, 06:00 WIB
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (4/6/2024).
UU tersebut mengatur, perempuan yang bekerja berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan.
Selain itu, terdapat ketentuan besaran gaji yang didapatkan seorang ibu pekerja jika cuti sampai dengan 6 bulan, serta ketentuan suami cuti saat mendampingi istri melahirkan.
UU tersebut mengatur, perempuan yang bekerja berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan.
Selain itu, terdapat ketentuan besaran gaji yang didapatkan seorang ibu pekerja jika cuti sampai dengan 6 bulan, serta ketentuan suami cuti saat mendampingi istri melahirkan.
Lantas, bagaimana aturan UU KIA?
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aditya Priyatna Darmawan, Rizal Setyo Nugroho
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Nabilah Safirah
Produser: Adisty Safitri
Musik: Evergreen - Geographer
#DPR #UUKIA #RUUKIA #CutiMelahirkan6Bulan #JernihkanHarapan
Artikel Terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/05/193000065/ini-syarat-pekerja-dapat-cuti-melahirkan-6-bulan-sesuai-dengan-uu-kia