Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Melahirkan Bisa Sampai 6 Bulan Ternyata Ada Syaratnya!

6 Juni 2024, 06:00 WIB
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (4/6/2024).

UU tersebut mengatur, perempuan yang bekerja berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan.

Selain itu, terdapat ketentuan besaran gaji yang didapatkan seorang ibu pekerja jika cuti sampai dengan 6 bulan, serta ketentuan suami cuti saat mendampingi istri melahirkan.

Lantas, bagaimana aturan UU KIA?

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Aditya Priyatna Darmawan, Rizal Setyo Nugroho
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Nabilah Safirah
Produser: Adisty Safitri
Musik: Evergreen - Geographer

#DPR #UUKIA #RUUKIA #CutiMelahirkan6Bulan #JernihkanHarapan

Artikel Terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/05/193000065/ini-syarat-pekerja-dapat-cuti-melahirkan-6-bulan-sesuai-dengan-uu-kia

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke