Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tok! UU KIA Disahkan, Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan
00:00
Tok! UU KIA Disahkan, Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan
02:40
Video Selanjutnya dalam detik
Tok! UU KIA Disahkan, Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan
Lanjutkan

Tok! UU KIA Disahkan, Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan

5 Juni 2024, 16:28 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).


Salah satu hal yang menjadi perhatian dari beleid itu adalah hukum menjamin seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.


Landasan hukum buat cuti melahirkan selama 6 bulan bagi seorang ibu sudah dinantikan sejak lama.


Sebab sejumlah negara sudah memberlakukan kebijakan itu dengan tujuan memberikan kesejahteraan batin bagi ibu dan anak.


Simak selengkapnya dalam video berikut!


Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati

Narator: Vina Muthi Ambarwati

Video Editor: Fathir Rohman

Produser: Yusuf Reza Permadi


Musik: Puffs - Text Me Records _ Social Work


#UUKIA #PengesahanUUKIA #CutiMelahirkan6Bulan #DPRRI #JernihkanHarapan


Artikel Terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2024/06/05/06572421/uu-kia-disahkan-angin-segar-cuti-6-bulan-dan-jaminan-gaji-bagi-ibu

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke