Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Radityo Baskoro menolak permohonan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk melawan KPK terkait penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.
Pengajuan praperadilan teregistrasi dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi yang diajukan termohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," kata Radityo di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Menurut Radityo, tindakan KPK selaku termohon yang menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.
Hakim juga menilai bahwa penahanan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sah menurut hukum.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Nursita Sari
#GusMuhdlor #KPK #BupatiSidoarjokorupsi #AhmadMuhdlor #JernihkanHarapan