Adam Deni menerima vonis penjara selama 6 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus pencemaran nama baik anggota komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Adam Deni menyampaikan pernyataan itu dalam sidang putusan pada Selasa (4/6/2024), saat hakim bertanya apakah dirinya menerima vonis tersebut atau ingin berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.
Saya terima, kata Adam Deni di ruang sidang.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk berpikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU.
Adapun dalam perkara ini, Adam Deni dituntut satu tahun penjara oleh JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat Selasa 7 Mei 2024.
Jaksa menilai Adam Deni terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Nursita Sari
#AdamDeni #SidangAdamDeni #JernihkanHarapan