Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Adam Deni Terima Vonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Pikir-pikir Banding

Adam Deni menerima vonis penjara selama 6 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus pencemaran nama baik anggota komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Adam Deni menyampaikan pernyataan itu dalam sidang putusan pada Selasa (4/6/2024), saat hakim bertanya apakah dirinya menerima vonis tersebut atau ingin berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.

Saya terima, kata Adam Deni di ruang sidang.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk berpikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU.

Adapun dalam perkara ini, Adam Deni dituntut satu tahun penjara oleh JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat Selasa 7 Mei 2024. 

Jaksa menilai Adam Deni terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Nursita Sari 

#AdamDeni #SidangAdamDeni #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau