Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 6 bulan terhadap Adam Deni, Selasa (4/6/2024).
Adam Deni terbukti mencemarkan nama baik anggota komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, kata Hakim Ketua Mujiono di ruang sidang.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan satu tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat pada 7 Mei 2024.Â
Dalam tuntutannya saat itu, jaksa menilai Adam Deni terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Nursita SariÂ
#AdamDeni #VonisAdamDeni #JernihkanHarapan