Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasto Kristiyanto Dilaporkan dengan Tiga Pasal, Buntut Wawancaranya di Televisi
00:00
Penyidik KPK Geledah Staf Hasto, Pengacara Maqdir: Cerminan Buruk Penegak Hukum
02:02
Video Selanjutnya dalam detik
Penyidik KPK Geledah Staf Hasto, Pengacara Maqdir: Cerminan Buruk Penegak Hukum
Lanjutkan

Hasto Kristiyanto Dilaporkan dengan Tiga Pasal, Buntut Wawancaranya di Televisi

4 Juni 2024, 14:32 WIB

Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto, Patra M Zen mengatakan, kliennya dilaporkan dengan tiga pasal terkait pernyataannya dalam wawancara di televisi.


Hal ini disampaikan, usai Hasto diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).


"Ada tiga pasal, yang pertama pasal 160 KUHP yang digunakan pemerintah Hindia Belanda, kolonial untuk menjerat para pemimpin kita pada waktu itu, pasal (terkait) penyebar kebencian. Kedua, pasal 28 dan Pasal 45 a UU ITE," ujar Patra kepada wartawan.


Namun, Patra tak membeberkan pertanyaan apa saja yang diajukan kepada kliennya. 



Simak selengkapnya dalam video berikut ini!




Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Adil Pradipta Huwa


#HastoKristiyanto #PDIP #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke