Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasto Kristiyanto Dilaporkan dengan Tiga Pasal, Buntut Wawancaranya di Televisi

Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto, Patra M Zen mengatakan, kliennya dilaporkan dengan tiga pasal terkait pernyataannya dalam wawancara di televisi.


Hal ini disampaikan, usai Hasto diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).


"Ada tiga pasal, yang pertama pasal 160 KUHP yang digunakan pemerintah Hindia Belanda, kolonial untuk menjerat para pemimpin kita pada waktu itu, pasal (terkait) penyebar kebencian. Kedua, pasal 28 dan Pasal 45 a UU ITE," ujar Patra kepada wartawan.


Namun, Patra tak membeberkan pertanyaan apa saja yang diajukan kepada kliennya. 



Simak selengkapnya dalam video berikut ini!




Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Adil Pradipta Huwa


#HastoKristiyanto #PDIP #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com