Fenomena pengendara yang melalui trotoar adalah masalah yang sering terjadi di banyak kota besar di Indonesia. Hal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki.
Padahal sudah ada Undang-undang jelas yang mengatur larangan pengendara untuk melintas di trotoar. Hal tersebut diatur dalam Pasal 106 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang hak pejalan kaki dalam berlalu lintas.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Suhaiela Bahfein, Hilda B Alexander
Penulis Naskah: Melly Hernita
Narator: Melly Hernita
Video Editor: Melly Hernita
Produser: Deta Putri Setyanto
#Trotoar #AturanTrotoar #PejalanKaki
Music: Silencios de Angeles - Cumbia Deli
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/properti/read/2024/06/03/114615921/jangan-sembarangan-lewat-jalan-trotoar-bisa-didenda-rp-500-juta