Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sembarangan Lewat Trotoar Bisa Didenda Rp 500 Juta

Fenomena pengendara yang melalui trotoar adalah masalah yang sering terjadi di banyak kota besar di Indonesia. Hal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki.

Padahal sudah ada Undang-undang jelas yang mengatur larangan pengendara untuk melintas di trotoar. Hal tersebut diatur dalam Pasal 106 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang hak pejalan kaki dalam berlalu lintas.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Suhaiela Bahfein, Hilda B Alexander
Penulis Naskah: Melly Hernita
Narator: Melly Hernita
Video Editor: Melly Hernita
Produser: Deta Putri Setyanto

#Trotoar #AturanTrotoar #PejalanKaki

Music: Silencios de Angeles - Cumbia Deli

Artikel terkait:
https://www.kompas.com/properti/read/2024/06/03/114615921/jangan-sembarangan-lewat-jalan-trotoar-bisa-didenda-rp-500-juta

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com