Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan 109 ton emas yang beredar terkait tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021 adalah asli.
Meski emas tersebut asli, namun prose pemberian stemperl merek Antam dan perolehannya merupakan ilegal.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (3/6/2024).
Ketut pun memberikan contoh emas ilegal tersebut dapat diperoleh dari penambangan liar, hingga bersumber dari luar negeri.
Selengkapnya dalam video berikut:
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Music: Mountain - JVNA
#Kejagung #EmasAntamIlegal #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/06/03/17500321/kasus-109-ton-emas-antam-kejagung-emasnya-asli-tapi-perolehannya-ilegal