Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan 109 ton emas yang beredar terkait tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021 adalah asli.

Meski emas tersebut asli, namun prose pemberian stemperl merek Antam dan perolehannya merupakan ilegal.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (3/6/2024).

Ketut pun memberikan contoh emas ilegal tersebut dapat diperoleh dari penambangan liar, hingga bersumber dari luar negeri.

Selengkapnya dalam video berikut:

Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Music: Mountain - JVNA

#Kejagung #EmasAntamIlegal #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/06/03/17500321/kasus-109-ton-emas-antam-kejagung-emasnya-asli-tapi-perolehannya-ilegal

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau