Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal
00:00
Mahfud MD Ungkap Kapolri dan Jaksa Agung Ogah Bertemu dalam Satu Forum
02:49
Video Selanjutnya dalam detik
Mahfud MD Ungkap Kapolri dan Jaksa Agung Ogah Bertemu dalam Satu Forum
Lanjutkan

Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

3 Juni 2024, 22:09 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan 109 ton emas yang beredar terkait tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021 adalah asli.

Meski emas tersebut asli, namun prose pemberian stemperl merek Antam dan perolehannya merupakan ilegal.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (3/6/2024).

Ketut pun memberikan contoh emas ilegal tersebut dapat diperoleh dari penambangan liar, hingga bersumber dari luar negeri.

Selengkapnya dalam video berikut:

Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Music: Mountain - JVNA

#Kejagung #EmasAntamIlegal #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/06/03/17500321/kasus-109-ton-emas-antam-kejagung-emasnya-asli-tapi-perolehannya-ilegal

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke