Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PSI Sebut Putusan MA Tak Berkaitan dengan Kaesang atau Partainya
00:00
PSI Sebut Putusan MA Tak Berkaitan dengan Kaesang atau Partainya
02:16
Video Selanjutnya dalam detik
PSI Sebut Putusan MA Tak Berkaitan dengan Kaesang atau Partainya
Lanjutkan

PSI Sebut Putusan MA Tak Berkaitan dengan Kaesang atau Partainya

2 Juni 2024, 13:24 WIB

Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia pencalonan kepala daerah tak ada hubungannya dengan PSI maupun ketua umumnya, Kaesang Pangarep.

Andy mengungkapkan, gugatan itu diajukan oleh Partai Garuda.

"Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda," kata Andy Budiman dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/5/2024).

Andy pun mengeklaim, tak ada komunikasi sama sekali antara PSI dengan Partai Garuda terkait hal itu.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Penulis: Fika Nurul Ulya
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Follow That Car - Global Genius

#PSI #Kaesang #MahkamahAgung #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke