Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang merinci mekanisme pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Penghasilan pegawai tertentu di IKN diberikan fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah dan bersifat final. Ketentuan tersebut berlaku hingga 2035 dan pegawai harus bertempat tinggal di IKN dan memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN. Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni AnandaNarator: Bernadetha Nadia Deni AnandaVideo Editor: Dariz KartikaProduser: Monica ArumMusik: BSC State of Mind - Squadda B#IKN #PajakPenghasilan #PegawaiIKN #JernihkanHarapan