Aturan Baru, Pegawai Tertentu yang Bekerja di IKN Dibebaskan PPh 21
Kompas
Kompas.com - 01/06/2024, 14:30 WIB
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang merinci mekanisme pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Penghasilan pegawai tertentu di IKN diberikan fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah dan bersifat final. Ketentuan tersebut berlaku hingga 2035 dan pegawai harus bertempat tinggal di IKN dan memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda Video Editor: Dariz Kartika Produser: Monica Arum
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang merinci mekanisme pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Penghasilan pegawai tertentu di IKN diberikan fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah dan bersifat final. Ketentuan tersebut berlaku hingga 2035 dan pegawai harus bertempat tinggal di IKN dan memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Monica Arum
Musik: BSC State of Mind - Squadda B
#IKN #PajakPenghasilan #PegawaiIKN #JernihkanHarapan