Belum lama ini Korps Lalu Lintas Polri secara resmi telah memberlakukan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 khusus untuk pengendara motor dengan mesin berkapasitas 250 hingga 500 cc. Nantinya, bagi para pemilik motor yang memiliki kapasitas seperti yang dimaksud, wajib untuk membuat dan memiliki SIM C1. Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Pada Senin 27 Mei 2024 kemarin.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/tzYvftcbrns
- https://youtu.be/4Fcuj-3vr3Q
- https://youtu.be/qpb6UWeL77Q
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
#PerpanjangSIM #JadwalSIMKeliling #Satpas #SIM #TarifPerpanjangSIM2024 #TarifPerpanjangSIM #SyaratPerpanjangSIM #PersyaratanSIMC1 #TarifMembuatSIMC1 #BagaimanaJikaTelatPerpanjangSIM #TelatPerpanjangSIM #SIMC1 #TarifSIMC1 #KompasOtomotif #Kompascom #JernihMemilih