Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Bedanya SIM C1 dengan SIM C Biasa

Belum lama ini Korps Lalu Lintas Polri secara resmi telah memberlakukan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 khusus untuk pengendara motor dengan mesin berkapasitas 250 hingga 500 cc. Nantinya, bagi para pemilik motor yang memiliki kapasitas seperti yang dimaksud, wajib untuk membuat dan memiliki SIM C1. Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Pada Senin 27 Mei 2024 kemarin.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/tzYvftcbrns


- https://youtu.be/4Fcuj-3vr3Q


- https://youtu.be/qpb6UWeL77Q


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


#PerpanjangSIM #JadwalSIMKeliling #Satpas #SIM #TarifPerpanjangSIM2024 #TarifPerpanjangSIM #SyaratPerpanjangSIM #PersyaratanSIMC1 #TarifMembuatSIMC1 #BagaimanaJikaTelatPerpanjangSIM #TelatPerpanjangSIM #SIMC1 #TarifSIMC1 #KompasOtomotif #Kompascom #JernihMemilih

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com