Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pengacara berinisial HI ditangkap lantaran menggunakan pelat palsu DPR pada tiga mobil miliknya.
"Dari tersangka HI kita amankan tiga (mobil), barang buktinya delapan (mobil), tiga di antaranya disita dari tersangka HI," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024).
Dia menyebut, polisi masih terus mengembangkan kasus pelat palsu DPR tersebut. Kini, polisi telah menahan enam pelaku.
"Jadi dua adalah pengguna pelat nomor palsu, dan ada ID palsu juga. Yang empat lagi adalah pembuatnya. Ada pemesan, perantara dan pembuat pelat palsu," kata Ade.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus Santosa
#pelatpalsudpr #pengacaraberpelatpalsu #dpr #JernihkanHarapan