Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Elly Rosita Silaban mengajukan pertanyaan kepada Presiden Joko Widodo terkait kapan iuran tabungan perumahan rakyat (tapera) bisa dinikmati oleh masyarakat.
Pasalnya, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, diketahui bahwa kepesertaan tapera berakhir saat pekerja mandiri berusia 58 tahun. Sebagai solusi, pemerintah diminta dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis:Pramulya Sadewa
Penulis: Aisyah Sekar Ayu Maharani
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Arini Kusuma Jati
Produser: Farid Firdaus
Music by Prism - Bobby Richards
#IuranTapera #SerikatBuruh #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://www.kompas.com/properti/read/2024/05/31/133624721/serikat-buruh-pak-presiden-kapan-kami-bisa-menikmati-iuran-tapera