Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simulasi Gaji Rp 2,5 Juta Dipotong Iuran Wajib dan Tapera

31 Mei 2024, 13:24 WIB

Gaji pekerja di Indonesia bakal dikenakan potongan sejumlah iuran wajib setiap bulannya. Setidaknya ada lima potongan iuran wajib yang harus dibayarkan, di antaranya pajak penghasilan (PPh 21), BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Kini yang terbaru, pemerintah akan mewajibkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibayarkan melalui pemotongan gaji sebesar 2,5 persen.

Lantas, bagaimana simulasi hitungan gaji Rp 2,5 juta per bulan setelah dipotong beberapa iuran wajib termasuk Tapera?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Melly Hernita
Narator: Melly Hernita
Video Editor: Angelia Elza
Produser: Abba Gabrillin

#Tapera #IuranWajib #PotonganGaji

Music:Summer Somewhere In Cuba - Cumbia Deli

Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/29/200000065/simulasi-hitungan-gaji-rp-25-juta-setelah-dipotong-iuran-wajib-termasuk?page=all#page2

Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
Twitter: https://twitter.com/kompascom
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke