Simulasi Gaji Rp 2,5 Juta Dipotong Iuran Wajib dan Tapera
Kompas
Kompas.com - 31/05/2024, 13:24 WIB
Gaji pekerja di Indonesia bakal dikenakan potongan sejumlah iuran wajib setiap bulannya. Setidaknya ada lima potongan iuran wajib yang harus dibayarkan, di antaranya pajak penghasilan (PPh 21), BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Kini yang terbaru, pemerintah akan mewajibkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibayarkan melalui pemotongan gaji sebesar 2,5 persen.
Lantas, bagaimana simulasi hitungan gaji Rp 2,5 juta per bulan setelah dipotong beberapa iuran wajib termasuk Tapera?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Melly Hernita Narator: Melly Hernita Video Editor: Angelia Elza Produser: Abba Gabrillin
Gaji pekerja di Indonesia bakal dikenakan potongan sejumlah iuran wajib setiap bulannya. Setidaknya ada lima potongan iuran wajib yang harus dibayarkan, di antaranya pajak penghasilan (PPh 21), BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Kini yang terbaru, pemerintah akan mewajibkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibayarkan melalui pemotongan gaji sebesar 2,5 persen.
Lantas, bagaimana simulasi hitungan gaji Rp 2,5 juta per bulan setelah dipotong beberapa iuran wajib termasuk Tapera?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Melly Hernita
Narator: Melly Hernita
Video Editor: Angelia Elza
Produser: Abba Gabrillin
#Tapera #IuranWajib #PotonganGaji
Music:Summer Somewhere In Cuba - Cumbia Deli
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/29/200000065/simulasi-hitungan-gaji-rp-25-juta-setelah-dipotong-iuran-wajib-termasuk?page=all#page2
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
Twitter: https://twitter.com/kompascom
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom