Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

29 Mei 2024, 19:52 WIB

Dua pria berinisial TN (32) dan PRA (21) ditangkap polisi karena membuat dokumen palsu berupa KTP, SIM, Ijasah, dan Buku Nikah.

Polsek Metro Setiabudi mengungkapkan, kedua tersangka bisa meraih keuntungan mencapai Rp 30 juta per bulan dari jasa yang mereka tawarkan.

Pelaku sudah beraksi sejak Agustus 2023 hingga mereka ditangkap pada Mei 2024.

Atas perbuatannya, TN dan PRA dinilai telah melakukan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen atau membuat dokumen pasu sesuai Pasal 263 Ayat (1) Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Penulis: Shela Octavia

Kreatif: Marshanda Anggraini

Produser: Tri Indriawati

#dokumenpalsu #simpalsu #ktppalsu

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke