Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Dua pria berinisial TN (32) dan PRA (21) ditangkap polisi karena membuat dokumen palsu berupa KTP, SIM, Ijasah, dan Buku Nikah.

Polsek Metro Setiabudi mengungkapkan, kedua tersangka bisa meraih keuntungan mencapai Rp 30 juta per bulan dari jasa yang mereka tawarkan.

Pelaku sudah beraksi sejak Agustus 2023 hingga mereka ditangkap pada Mei 2024.

Atas perbuatannya, TN dan PRA dinilai telah melakukan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen atau membuat dokumen pasu sesuai Pasal 263 Ayat (1) Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Penulis: Shela Octavia

Kreatif: Marshanda Anggraini

Produser: Tri Indriawati

#dokumenpalsu #simpalsu #ktppalsu

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau