Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Sabu Berkedok Jual Nasi di Bojonggede Ditangkap Polisi

29 Mei 2024, 19:48 WIB

AMR (36), pengedar narkoba jenis sabu, ditangkap di Jalan Raya Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (24/5/2024) pukul 21.43 WIB. 

Pelaku menyembunyikan aktivitasnya dengan membuka warung nasi agar tak terciduk polisi.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Unit Reskrim Polsek Bojonggede.

Polisi menyita barang bukti sebuah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,24 gram.

Pelaku terancam Pasal 112 Ayat 1 dan atau 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang perkara yang diduga menyerahkan atau menyediakan, menjual, mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

 Penulis: Dinda Aulia Ramadhanty

Kreatif: Marshanda Anggraini

Produser: Tri Indriawati

#narkotika #pengedar #bojonggede

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke